terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

31 Pelajar di Jakpus Ditangkap Polisi: Mau Tawuran, Bawa Air Keras dan Sajam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
31 Pelajar di Jakpus Ditangkap Polisi: Mau Tawuran, Bawa Air Keras dan Sajam
Oct 1st 2024, 11:21, by Raga Imam, kumparanNEWS

Sejumlah pelajar di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi karena diduga hendak tawuran. Foto: Dok. Istimewa
Sejumlah pelajar di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi karena diduga hendak tawuran. Foto: Dok. Istimewa

Puluhan pelajar berusia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.

"Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Polisi awalnya menerima laporan soal adanya sekelompok pelajar yang hendak tawuran. Setelah didatangi, polisi mendapati pelajar itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam hingga petasan.

"Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras," ucap dia.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan 20 unit motor yang dipakai oleh para pelajar itu. Susatyo menyebut 6 dari 31 remaja yang diamankan mengakui membawa senjata tajam dan air keras.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus itu masih didalami oleh polisi.

"Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: