terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Keluarga 'Sinta Korban Mutilasi' Menanti Hasil Autopsi dan Pengecekan DNA - my blog
Oct 31st 2024, 13:34, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih mengautopsi jasad Sinta Handiyana (40), korban pembunuhan yang ditemukan termutilasi dengan kepala dan badan terpisah di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, 28 Oktober lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan hingga saat ini proses serah terima jenazah korban pada keluarga belum dilakukan karena proses autopsi masih berlangsung.
"Masih nunggu hasil autopsi, namun untuk pelaku sudah tertangkap" ujar Ade, Kamis (31/10).
Hal ini juga disampaikan adik korban, Muhammad Santoso. Pihak keluarga masih menunggu hasil pencocokan bagian tubuh sebelum nantinya diserahterimakan pada keluarga.
"Info terakhir masih butuh data forensik karena bagian tubuh yang terpisah di dua lokasi yang beda, dari kami keluarga kami masih tunggu hasil DNA dari tubuh masing masing untuk pencocokan," ujarnya.
Meski demikian, sejak Rabu, (30/10) pagi, keluarga telah menyiapkan lokasi pemakaman korban di Pemakaman Mede, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Semua sudah kita siapkan sejak kemarin, semoga ini (autopsi) cepat selesai, sehingga jenazah kakak saya bisa segera dimakamkan," ungkapnya.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi bernama Fauzan Fahmi (43) telah ditangkap pada Selasa (29/10). Pria yang bekerja sebagai tukang jagal ini nekat membunuh Sinta yang merupakan teman dekatnya.
Belum diketahui motif Fauzan membunuh Sinta. Namun atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar