terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Armor Toreador Didakwa Dua Pasal Berbeda dalam Kasus KDRT - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Armor Toreador Didakwa Dua Pasal Berbeda dalam Kasus KDRT
Oct 28th 2024, 15:02, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Armor Toreador bersalah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila. Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Armor, Marwin Triando mengungkap bahwa JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.

"Jadi yang pertama tadi pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian yang keduanya itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Marwin Triando kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10).

"Iya subsider, ya," sambungnya.

Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Merujuk dakwaan tersebut, Marwin menyatakan pihaknya bakal langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rencananya eksepsi bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya pada 4 November mendatang.

"(Kita akan ajukan) eksepsi. Kita ada nota keberatan minggu depan akan kita ajukan," kata Marwin.

"Lebih ke kurang telitinya jaksa, kita mungkin tidak menyalahkan jaksa karena memang ada kurang teliti jaksa terkait pelapor," tandasnya.

Suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat dihadirkan konferensi pers terkait KDRT terhadap istrinya di Polres Kabupaten Bogor, Selasa, (14/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat dihadirkan konferensi pers terkait KDRT terhadap istrinya di Polres Kabupaten Bogor, Selasa, (14/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Akibat perbuatannya, Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Armor didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Atas perbuatannya itu, tim penyidik pun turut menerapkan pasal berlapis untuk menghukum Armor.

Penangkapan Armor dilakukan atas adanya informasi Armor hendak melarikan diri. Upaya itu dilakukannya lantaran video penganiayaan yang ia lakukan sudah mulai ramai di bahas di media sosial.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: