terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Esai Foto: Selamat Tinggal Ibu Kota - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Esai Foto: Selamat Tinggal Ibu Kota
Aug 4th 2024, 11:32, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Patung Selamat Datang di Bundaran HI dengan rambu bertuliskan keluar. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Patung Selamat Datang di Bundaran HI dengan rambu bertuliskan keluar. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Jakarta, kota dengan sejuta cerita dan gegap gempita. Gedung pencakar langit, banjir, macet hingga hiruk-pikuk kehidupan terasa di Jakarta.

Kota yang memiliki pesona menarik banyak orang untuk datang ini bersiap tak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Patung Dirgantara di Pancoran dengan kemacetan. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Patung Dirgantara di Pancoran dengan kemacetan. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Hal ini ditandai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah ditekan Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara patung Jenderal Sudirman dengan permukiman di Jakarta. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara patung Jenderal Sudirman dengan permukiman di Jakarta. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Patung Pemuda Membangun dengan Rambu Lalu Lintas. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Patung Pemuda Membangun dengan Rambu Lalu Lintas. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Meski demikian, perubahan status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Hingga kini, Jokowi belum menandatangani Keppres mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Pembebasan Irian Barat dengan kusutnya kabel di Jakarta. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Pembebasan Irian Barat dengan kusutnya kabel di Jakarta. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara diprediksi akan mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta. Selain itu, perpindahan ibu kota juga akan memberikan potensi pembangunan yang merata di luar pulau jawa.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Patung Barry Kecil atau Patung Barack Obama Kecil dengan gerobak nasi goreng. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Patung Barry Kecil atau Patung Barack Obama Kecil dengan gerobak nasi goreng. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Meski nantinya tak lagi mejadi ibu kota, Jakarta diharapkan tetap menarik. Jakarta diproyeksikan akan mejadi pusat ekonomi di Indonesia.

Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Nasional dengan Gedung Nusantara. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Foto dengan teknik Multiple Exposure antara Monumen Nasional dengan Gedung Nusantara. Foto: Syawal Darisman/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: