terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Aug 4th 2024, 11:32, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS
Jakarta, kota dengan sejuta cerita dan gegap gempita. Gedung pencakar langit, banjir, macet hingga hiruk-pikuk kehidupan terasa di Jakarta.
Kota yang memiliki pesona menarik banyak orang untuk datang ini bersiap tak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.
Hal ini ditandai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah ditekan Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian, perubahan status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Hingga kini, Jokowi belum menandatangani Keppres mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta.
Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara diprediksi akan mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta. Selain itu, perpindahan ibu kota juga akan memberikan potensi pembangunan yang merata di luar pulau jawa.
Meski nantinya tak lagi mejadi ibu kota, Jakarta diharapkan tetap menarik. Jakarta diproyeksikan akan mejadi pusat ekonomi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar