terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Banyak Dibubarkan, Lembaga Dana Pensiun RI Terus Berkurang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Banyak Dibubarkan, Lembaga Dana Pensiun RI Terus Berkurang
Aug 9th 2024, 11:23, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan panyebab jumlah dana pensiun terus mengalami penurunan. OJK mencatat selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti cenderung menurun.

Pada tahun 2019, tercatat ada 159 dana pensiun. Sementara di 2023, ada 138 dana pensiun. Pada tahun ini, sudah ada 7 dana pensiun yang telah dibubarkan OJK. Di antaranya yaitu LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.

"Dengan program pensiun dimaksud, maka pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi dimana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/8).

Ilustrasi dana pensiun Foto: Shutterstock
Ilustrasi dana pensiun Foto: Shutterstock

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

Pada saat yang bersamaan, OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.

Ogi mengatakan, peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.

Di samping itu, dana pensiun Indonesia akan kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK.

Ilustrasi rencana pensiun. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Ilustrasi rencana pensiun. Foto: Melly Meiliani/kumparan

"Maka jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat, OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level selanjutnya," kata Ogi.

Sektor industri dana pensiun sebenarnya masih tumbuh positif. Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58 persen secara tahunan atau year on year (yoy) per Juni 2024, hingga mencapai Rp 1.448,3 triliun. Dengan demikian, OJK memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10 persen sampai 12 persen pada tahun 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: