terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mendag Zulhas Tinjau Implementasi Perubahan Permendag Impor di Bandara Soetta - my blog
May 10th 2024, 10:32, by kumparan Studio, kumparanBISNIS
Mendag Zulhas mengunjungi area pabean di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5). Dalam kunjungannya kali ini, Mendag meninjau implementasi dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag pun mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah revisi Permendag Impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai," kata Zulhas.
Ia melanjutkan, ketiga daerah tersebut memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan terlatih. Pihaknya berharap, melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan.
Dalam peninjauan tersebut, Mendag didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo juga turut mendampingi kunjungan ini.
3 Pokok Perubahan Permendag Impor
Dalam kesempatan yang sama, Mendag mengatakan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.
Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasan kondisi barang harus baru.
"Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," katanya.
Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.
"Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya," ujarnya.
Mendag menambahkan, impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
Pokok perubahan terakhir adalah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Kini, industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25 Tahun 2022.
Adapun komoditas yang dimaksud antara lain, fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P dan API-U, serta bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar