terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengertian Utang Piutang Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya - my blog
May 11th 2024, 21:04, by Berita Terkini, Berita Terkini
Utang piutang merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Meski demikian, banyak yang bertanya tentang jelaskan pengertian utang piutang.
Hal ini dikarenakan keduanya memiliki kata yang sama. Di sisi lain, untuk menunaikan utang piutang terdapat rukun dan syarat yang harus ditunaikan.
Pengertian Utang Piutang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) utang didefinisikan sebagai uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Di sisi lain, piutang adalah uang yang dipinjamkan ke orang atau perusahaan lain.
Sedangkan menurut Gatot Supramono dalam bukunya Perjanjian Utang Piutang (2014) jelaskan pengertian utang piutang adalah perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang.
Sedangkan pengembaliannya harus sesuai dengan apa yang telah dipinjamkan.
Adapun menurut Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 berbunyi:
"Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula."
Rukun dan Syarat Utang Piutang
Untuk menunaikan utang piutang, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Rukun Utang Piutang
Adanya dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang.
Adanya harta yang dihutangkan, baik dalam bentuk uang, logam mulia, maupun surat-surat yang diketahui nilainya.
Adanya kesepakatan antara pihak yang utang dan menghutangi beserta nilai yang dikembalikan.
2. Syarat Utang Piutang
Pemberi Hutang
Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.
Baligh, yakni telah mencapai usia yang ditentukan dalam Islam.
Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
Rasyid yakni memiliki kebijaksanaan untuk memahami apa yang baik dan buruk.
Orang yang Berhutang
Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.
Baligh atau telah mencapai usia dewasa dalam Islam.
Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
Berkewajiban mengembalikan harta yang dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.
Demikianlah penjelasan singkat dari jelaskan pengertian utang piutang beserta rukun dan syaratnya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang transaksi yang satu ini.(MZM)\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar