terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengertian Hukum Syariat dari Para Ulama - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian Hukum Syariat dari Para Ulama
May 11th 2024, 21:12, by Berita Terkini, Berita Terkini

Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Rayn L
Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Rayn L

Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai aturan-aturan yang tidak hanya mencakup tata cara ibadah, tetapi juga mengatur segala aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan dengan Allah Swt, hingga tata cara berbisnis dan bernegara.

Hukum syariat tidak hanya bersifat statis, melainkan juga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat. Namun tentunya hal itu tetap berpaku pada hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadis.

Pengertian Hukum Syariat dari Para Ulama beserta Prinsip-Prinsipnya

Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Haley Black
Para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Haley Black

Mengutip dari buku Metodologi Penelitian Hukum Islam, Dr. Faisal Ananda Arfa, M.A., Dr. Watni Marpaung, M.A., (2018), para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai sekolompok aturan yang makna ilmunya berkaitan dengan amal pebruatan manusia yang diambil dari Al-Quran dan Hadis.

Hal ini membuatnya menjadi panduan utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hukum syariat bukan hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika yang antara Allah Swt. dan sesama manusia.

Adapun rinsip-prinsip hukum syariat yang dijelaskan oleh para ulama menjadi pedoman bagi penerapan hukum dalam masyarakat Islam, sebagai berikut.

1. Keadilan

Prinsip keadilan menempati posisi sentral dalam hukum syariat. Keadilan menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil sesuai dengan hukum Allah tanpa pandang bulu.

Keadilan menjadi landasan utama dalam menegakkan hukum syariat untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian dalam masyarakat.

2. Kemudahan

Prinsip kemudahan memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ajaran Islam, terutama dalam situasi-situasi yang sulit atau darurat. Islam mengajarkan untuk mempermudah, bukan mempersulit, dalam menjalankan perintah agama.

Prinsip ini menunjukkan rahmat dan toleransi Islam terhadap kebutuhan individu dalam menghadapi berbagai situasi dalam kehidupan.

3. Kemaslahatan

Prinsip kemaslahatan menjadi landasan penting dalam hukum syariat. Segala aturan dan peraturan dalam Islam bertujuan untuk menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.

Hukum syariat dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi umat manusia serta mendorong terciptanya kebaikan dan keadilan dalam masyarakat.

4. Perlindungan

Prinsip perlindungan hukum menjamin bahwa hak-hak individu dan masyarakat dilindungi serta perlakuan yang adil diberikan kepada semua orang. Hukum syariat bertujuan untuk memastikan setiap individu merasa aman dan dilindungi dalam menjalani kehidupan.

Baca juga: Pengertian Kaffarah dalam Hukum Islam

Jadi, para ulama menjelaskan pengertian hukum syariat sebagai aturan-aturan yang berasal dari Al-Quran dan hadis yang mengatur tata cara ibadah dan muamalah umat Islam. Dengan adanya hukum syariat, membuat keadaan umat menjadi lebih baik dan teratur. (RIZ)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: