terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemerintah Soroti Dampak EUDR ke Petani Kecil Coklat hingga Sawit - my blog
Pemerintah menyoroti soal kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang bisa berdampak langsung kepada petani kecil komoditas ekspor seperti cokelat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.
Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan Indonesia menantikan respons lanjutan dari Uni Eropa terkait negosiasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
"Ya, terakhir kita menyampaikan segera pertanyaan buat mereka secara tertulis. Janjinya mereka akan menjawab secara tertulis juga," kata Dida seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/7).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.
Dida mengatakan, dalam pertemuan itu, Indonesia meminta klarifikasi mengenai berbagai hal terkait EUDR, mulai dari dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.
"Tentang country benchmarking, artinya kan kita mempertanyakan metodologinya. Kemudian juga ada beberapa hal, yang paling utama yang kemarin kita sampaikan itu terkait dengan smallholder," ujar Dida.
Dia menilai upaya ini penting karena kebijakan tersebut dapat berdampak langsung kepada petani-petani kecil atau smallholders. Sebab, lebih dari 90 persen produsen kopi dan cokelat Indonesia, dikelola oleh para petani kecil.
Selain itu, Dida mengatakan Uni Eropa juga perlu melihat metode budidaya kopi dan cokelat Indonesia yang menggunakan pendekatan agroforestri.
"Untuk kopi di Pulau Jawa ini yang dikelola oleh Perhutani itu, 23 persen pekebun kopi kita itu berada dalam kawasan hutan. Nah ini bukan merusak hutan, bukan," kata Dida.
"Jadi memang, cara berbudaya, budidayanya kan seperti itu, agroforestri. Nah, jadi kita enggak mungkin kalau (mengikuti) model EUDR, hutan (produksi) harus terpisah gitu, ya. Untuk kopi dan kakao itu tidak mungkin, kalau untuk sawit, mungkin," imbuhnya.
Adapun EUDR sendiri mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa produk yang mereka tempatkan di pasar Uni Eropa bebas dari deforestasi. Artinya, produk tersebut tidak diproduksi di lahan yang telah mengalami deforestasi atau berkontribusi terhadap degradasi hutan.
Diskriminasi Aturan
Seorang petani menujukkan kakao yang mengalami pembusukan buah di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengatakan ada diskriminasi dalam penerapan kebijakan EUDR. Menurut dia, ada juga proposal dari Uni Eropa yang mengecualikan peraturan EUDR kepada petani-petani setempat.
"Lalu ada proposal baru dari Uni Eropa, yaitu mengecualikan petani Eropa dari EUDR, dengan meng-introduce, memasukkan satu standar baru namanya negligible risk. Negligible risk ini hanya berlaku untuk petani Uni Eropa," kata Havas.
"Jadi ini kalau diterima, ini jelas melakukan diskriminasi lagi. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berlaku untuk petani di luar Eropa," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Havas mengatakan pembahasan EUDR sendiri tidak terkait dengan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Dia melanjutkan, pembahasan EUDR dilakukan Indonesia bersama 18 negara yang memiliki masalah serupa dengan kebijakan EUDR. "Jadi ada namanya 'like minded countries' atau LMC. Jadi kita ada grup sendiri membahas mengenai itu," kata Havas.
Saat ditanya mengenai potensi Indonesia membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Wamenlu mengatakan hal itu bisa saja dipertimbangkan.
"(Pengajuan komplain) Itu belum, ini (pembahasan) belum selesai kan. Prosesnya belum ada, kita belum tahu. Apakah hanya akan diterima atau tidak. Tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa mengatakan ini sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa," ujar Havas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar