terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Catatan Komisi II soal 4 Provinsi DOB Papua: Percepat Bangun Kantor Pemerintahan - my blog
Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri membahas evaluasi DOB 4 (empat) Provinsi Papua pada Rabu (2/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan untuk membahas evaluasi otonomi daerah di empat wilayah pemekaran di Provinsi Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kementerian terkait untuk mempercepat pembangunan khususnya untuk bangunan pemerintahan di empat DOB Papua itu.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum RI merealisasikan pembangunan infrastruktur di 4 (empat) DOB di Tanah Papua melalui alokasi DIPA Kementerian Pekerjaan Umum hingga serapan anggarannya minimal 80 persen untuk APBN tahun 2025," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Komisi II meminta pembangunan kantor gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Semuanya harus bisa digunakan untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan pada 2028.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Kantor Gubernur, DPRP dan MRP di 4 (empat) DOB di Tanah Papua paling lambat tahun 2028 sebagai prasyarat mutlak untuk menjamin efektivitas birokrasi, kesinambungan pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di daerah otonom baru," ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kemendagri untuk melakukan monitoring dan evaluasi proses pembangunan di empat DOB tersebut.
"Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi hingga selesai dan tuntas untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 4 (Empat) Provinsi baru di Tanah Papua," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar