terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Aturan Lengkapnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Aturan Lengkapnya
Jun 29th 2025, 22:07 by Berita Terkini

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi banyak orang. Namun, beberapa PNS memutuskan untuk mengambil keputusan besar, yaitu pensiun dini. Pertanyaannya adalah, pensiun dini PNS umur berapa?

PNS merupakan pekerjaan yang memiliki keterikatan dengan negara, sehingga pengajuan pensiun dini harus mengacu pada peraturan yang ada. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh PNS sebelum mengajukan pensiun dini.

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Aturannya

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan karya Muhammad Suhardi (2023), pensiun dini adalah pensiun sebelum waktunya yang diajukan dengan dasar kesukarelaan.

Pensiun dini tidak hanya berlaku di sektor swasta, tetapi juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, pensiun dini PNS umur berapa? Bagi PNS yang ingin pensiun dini, pemahaman terhadap dasar hukum dan aturan pensiun dini sangat penting.

Aturan yang menjelaskan pensiun dini bagi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat pengajuan pensiun dini adalah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, pengajuan pensiun dini dapat dilakukan. Permohonan diajukan langsung ke Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:

1. Tahap Pengajuan

Proses pertama yang harus dilakukan PNS yang akan pensiun dini adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada tahap ini, PNS juga harus melengkapi berbagai formulir dan kelengkapan administrasi agar pengajuan dapat diterima.

2. Meminta Persetujuan Atasan

Jika dokumen pengajuan sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah menunggu persetujuan atasan. Jika disetujui, bagian kepegawaian akan mengeluarkan surat pengantar.

3. Pemeriksaan Berkas

Setelah semua dokumen lengkap, berkas pengajuan pensiun dini akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika berkas lengkap, proses verifikasi dapat langsung dilakukan. Jika tidak, berkas akan dikembalikan.

4. Penerbitan SK Pensiun Dini

BKN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk PNS yang berkasnya diterima. Pada tahap ini, PNS diminta melampirkan berkas-berkas administrasi. Setelah SK terbit, PNS berhak menerima hak pensiunnya.

Baca juga: 6 Syarat Pensiun Dini Swasta untuk Karyawan Swasta di Indonesia

Pensiun dini merupakan keputusan besar yang dapat diambil oleh seorang PNS. Bagi yang bertanya pensiun dini PNS umur berapa, jawabannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (WWN)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: