terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemuda di Kemayoran Ditikam Pisau Gara-gara Cekcok Karcis Parkir - my blog
Seorang pemuda berinisial TW (21) ditusuk pria bernama Higfan Bahtiar (31) pada Selasa (3/6) malam. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus dilarikan ke RS Hermina Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, insiden terjadi setelah keduanya terlibat cekcok soal karcis parkir di pintu keluar JTS Kuliner, Kelurahan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pada saat pelaku akan keluar parkiran dengan menggunakan sepeda motor, diminta struk parkir oleh pelapor. Namun pelaku saat itu malah marah dan memukul pelapor sehingga pelapor menghubungi korban, dan saat korban menghampiri, pelaku mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (6/6).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo di kawasan Patung Kuda, Jakarta usai demo tolak PPN 12% pada Jumat (27/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut sebelah kiri sedalam 3 cm. Sementara itu, setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
"Saat diketahui ada informasi pelaku sering datang ke daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian opsnal melakukan pemantauan di daerah Sumur Batu. Saat diketahui pelaku sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya membuntuti dan kemudian melakukan penangkapan," sambung Susatyo.
Polisi menyita pisau lipat yang digunakan saat kejadian dari pelaku. Ia beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Jakarta Pusat.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar