terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Akan Klarifikasi 2 Eks Menaker soal Kasus Dugaan Pemerasan TKA - my blog
KPK bakal memintai keterangan terhadap dua mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziyah (IF). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
Menurut Budi, keterangan dari mereka penting terkait pengawasan penerbitan izin kerja bagi calon TKA. Termasuk pengetahuan mereka terkait dugaan praktik pungli yang terjadi.
"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi," kata dia.
"Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insyallah bawahnya bersih," papar Budi.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta;
Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemnaker terbit.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar