terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI AD yang Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI AD yang Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah
May 11th 2025, 17:59 by kumparanNEWS

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil merespons kebijakan TNI AD yang menugaskan prajuritnya untuk mengawal dan menjaga Kejaksaan di seluruh daerah. Kebijakan ini merupakan nota kesepahaman TNI AD dan Kejaksaan.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (11/5).

Koalisi Masyarakat Sipil itu merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Imparsial, Amnesty International Indonesia, Centra Initiative, KontraS, PBHI, YLBHI, Human Right Working Group (HRWG), ELSAM, WAlHI, SETARA Institute, hingga DeJure.

Mereka menilai penugasan prajurit TNI AD menguatkan dugaan adanya intervensi militer di ranah sipil. Menurut mereka, tugas TNI AD harus fokus di bidang pertahanan.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," jelasnya.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," sambungnya.

Dinilai Tak Memiliki Kerangka Dasar Hukum

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kerangka kerja antara kedua lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Mereka berpandangan bahwa MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.

"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga berpandangan bahwa surat perintah tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi juga menilai bahwa kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," bebernya.

Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Panglima TNI mencabut Surat Telegram tersebut.

"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," pungkasnya.

Penjelasan TNI

Sebelumnya, perintah pengerahan prajurit TNI ke kejaksaan di seluruh wilayah ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebut akan ada 1 pleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa jumlah penempatan personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Berbeda dengan yang akan diterapkan nantinya.

Dia juga memastikan bahwa TNI AD akan bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman setiap kegiatan.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5).

Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Pasalnya, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: