terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sahroni soal Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Muncikari di Sel: Pasti Dipecat - my blog
Apr 21st 2025, 16:28, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi seorang polisi di Pacitan, Jawa Timur, yang diduga memperkosa seorang tahanan. Mirisnya, pemerkosaan dilakukan di dalam ruang tahanan.
Oknum polisi itu yakni Aiptu LC. Sedangkan korban adalah seorang tersangka yang juga muncikari.
"Kalau itu sudah pasti dipecat. Jaminannya pasti dipecat," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Bendahara Umum NasDem ini menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anggotanya yang bermasalah.
"Enggak ada 1x24 jam, pasti Kapolri akan sikapi dengan, pasti dipecat. Pasti," kata Sahroni.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian itu. Propam Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Jules kepada kumparan, Jumat (18/4).
Jules menyampaikan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal bulan April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Jules belum menerangkan berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan kekerasan seksual kepada narapidana perempuan tersebut.
Namun jika terbukti bersalah, maka Aiptu LC dapat dikenai sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar