terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pencuri Emas di Rumah Warga Jaktim Dibekuk, Uang Hasil Mencuri Dipakai Beli Sabu - my blog
Apr 20th 2025, 15:07, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
M. Yahya (33), Fajar Saputra (30), dan Teresia Nakir (33) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran mencuri di sebuah rumah di Jalan Lapangan Tembak, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (10/4) lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 75 gram atau setara Rp 30 juta, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, satu unit ponsel, dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 9 juta.
"Total jumlah keseluruhan sebesar Rp 42 juta," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (20/4).
Berdasarkan laporan kehilangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Komplotan pencuri itu lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tiga tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku Yahya ternyata baru saja rampung direhabilitasi terkait kasus narkoba. Namun, seakan tak jera, Yahya terlibat dalam kasus pencurian untuk dapat membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku mencuri untuk ditukar sabu," ujar dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa motor hingga ponsel. Sebagai tindak lanjut, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus itu. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar