terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ormas Dilarang Memaksa Minta Sumbangan jika Melanggar Bisa Dibubarkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ormas Dilarang Memaksa Minta Sumbangan jika Melanggar Bisa Dibubarkan
Apr 23rd 2025, 18:54, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mendirikan ormas. Ketentuan ini memang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

UU 13/2013 telah mengatur dengan jelas apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan hingga sanksi sebuah ormas.

Meski begitu, berdasarkan realita di lapangan, banyak ormas yang menyimpang dan tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat negara. Misalnya, masih banyak ormas memaksa hingga mengancam demi mendapat sumbangan. Terutama menjelang hari raya.

Padahal, aturan jelas mengatur ormas dilarang minta sumbangan dengan cara yang melawan aturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 3.

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Berikut bunyinya:

3. Ormas dilarang:

  • a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  • b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.

Sementara larangan ormas mengancam dan melakukan kekerasan kepada masyarakat diatur dalam Pasal 59 ayat 2 point d.

Berikut bunyinya:

2. Ormas dilarang:

  • d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

Dari Mana Pendapatan Ormas?

Jika ormas dilarang meminta sumbangan, lantas dari mana mereka mendapat pemasukan untuk menjalankan operasionalnya?

Teknis ini sudah diatur dalam Pasal 37 terkait keuangan ormas. Keuangan ormas berasal dari iuran anggota hingga hasil usaha. Ormas juga diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Namun tidak boleh memaksa.

Berikut bunyi Pasal 37:

1. Keuangan Ormas dapat bersumber dari:

a. iuran anggota;

  • b. bantuan/sumbangan masyarakat;

  • c. hasil usaha Ormas;

  • d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;

  • e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau

  • f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.

2. Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

3. Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.

UU juga mengatur agar ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.

Begitu pun jika ormas menghimpun dan mengelola bantuan atau sumbangan, wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

"Sumber keuangan ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 38 ayat 3.

Ormas Bisa Dirikan Badan Usaha

Tidak hanya itu, dalam rangka membantu operasional, berdasarkan Pasal 39 ormas yang berbadan hukum diperkenankan mendirikan badan usaha.

Ormas pun dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.

"Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi," jelas Pasal 39 ayat 3.

Ormas Bisa Dibubarkan jika Langgar Aturan

Sanksi terberat terhadap ormas bermasalah adalah pembubaran. Namun, wajib ada putusan pengadilan. Aturan ini tertera dalam Pasal 71.

Selain itu, persidangan pembubaran ormas harus diucapkan terbuka untuk umum. Artinya, pemerintah tidak bisa sembarang jika mau membubarkan ormas.

Berikut bunyinya:

Pasal 71

  1. Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

  3. Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

NomorProvinsiJumlah Ormas ber-SKTJumlah Ormas Berbadan HukumTotal
1ACEH13210.46510.597
2SUMATERA UTARA5616.82216.878
3SUMATERA SELATAN537.7457.798
4BENGKULU52.0742.079
5SUMATERA BARAT77.7067.713
6KEP. BANGKA BELITUNG222.6072.629
7LAMPUNG79.5999.606
8KEPULAUAN RIAU77.4067.413
9JAMBI324.4814.513
10DKI JAKARTA10732.51332.620
11JAWA BARAT20116.627116.647
12D.I YOGYAKARTA76.0186.025
13JAWA TIMUR26118.129118.155
14RIAU1712.38812.405
15JAWA TENGAH5110.474110.479
16BANTEN1424.82424.838
17BALI36.1056.108
18NUSA TENGGARA BARAT837.1697.252
19NUSA TENGGARA TIMUR42.1182.122
20KALIMANTAN BARAT824.3754.457
21KALIMANTAN TENGAH283.4803.508
22KALIMANTAN SELATAN439.2379.280
23KALIMANTAN TIMUR766.9006.976
24KALIMANTAN UTARA35814849
25SULAWESI UTARA21.2651.267
26SULAWESI TENGAH141.8941.908
27SULAWESI SELATAN4179.5469.963
28SULAWESI TENGGARA522.3902.442
29GORONTALO01.0911.091
30SULAWESI BARAT351.2061.241
31MALUKU66804870
32MALUKU UTARA61840901
33PAPUA121.9431.955
34PAPUA BARAT02.1072.107
35PAPUA SELATAN000
36PAPUA TENGAH000
37PAPUA PEGUNUNGAN000
38PAPUA BARAT DAYA000
Jumlah1530553.162554.692
1.106.324

Menjamurnya Ormas Disorot DPR

Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.

Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai ormas yang meresahkan tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum dan 'permissive culture' terhadap kelompok berbasis kekuatan massa. Ia mendesak aparat tidak segan untuk menindak tegas.

"Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu," kata Evita.

"Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan," tutur dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni mendorong aparat jangan ragu dan takut dalam menindak aksi premanisme.

"Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penindakan penegakan hukum, jangan mundur," kata Sahroni.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: