terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
ESDM-PLN Rapat di Komisi XII DPR, RUPTL 2025-2034 Bakal Disahkan Bulan Ini - my blog
Apr 23rd 2025, 18:56, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Rapat yang dilaksanakan hari ini, Rabu (23/4), dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Komisi XII DPR memutuskan rapat tersebut berlangsung tertutup.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyebutkan pembahasan rapat tersebut adalah memastikan RUPTL sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sudah diluncurkan pemerintah.
"Supaya perencanaan itu masih sesuai dengan di atasnya, RUPTL harus sesuai dengan RUKN," katanya saat ditemui di kompleks parlemen usai RDP Komisi XII DPR.
Jisman tidak menjelaskan dengan rinci bahasan rapat tersebut. Dia hanya menyebut, RUPTL terbaru yang menyesuaikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu akan segera dirilis.
"Segera targetnya, tanggal berapa ya sekarang, ya segera pokoknya, yang jelas sudah final ya," ungkapnya.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) PLN Indonesia Power (PLN IP). Foto: PLN Indonesia Power
RUKN 2025-2060 yang sudah diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menargetkan 73,6 persen penyediaan tenaga listrik nasional di tahun 2060 berasal dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan Bahlil pada 5 Maret 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengungkapkan RUPTL 2025-2034 ditargetkan dapat disahkan Bahlil di bulan April 2025 ini.
"Tinggal Pak Menteri (Bahlil) balik dari luar negeri itu akan disahkan. Iya bulan ini," ungkapnya.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan RUPTL ini harus bisa menjawab tantangan dan kebutuhan energi nasional sampai 2034, yang rencananya mayoritas akan dipenuhi dari pembangkit listrik berbasis EBT.
Selain itu, dia menyebut Komisi XII DPR meminta PLN agar RUPTL tersebut bisa adaptif dengan pertumbuhan permintaan listrik masyarakat, sekaligus bisa membuka kesempatan penundaan investasi pembangkit jika dalam keadaan kelebihan pasokan.
Sebab, melihat fenomena kelebihan pasokan listrik di transmisi Jawa Madura Bali beberapa waktu lalu, banyak pembangkit yang sudah terbangun namun pasokan listriknya tidak terserap.
Anggota Komisi XII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian di kompleks parlemen, Rabu (23/4/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Kita justru menekankan kepada adaptif RUPTL itu, jangan kaku, kalau demand yang akan datang mungkin belum kita prediksi itu bisa ada ruang untuk penambahan, atau ketika demand-nya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksana RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk menunda suatu investasi atau pembangunan," jelas Bambang.
Bambang juga meminta agar RUPTL segera diluncurkan. Meski begitu, dia tidak membeberkan kapan waktu spesifiknya. Dia menegaskan, tidak ada perubahan antara substansi RUPTL dengan RUKN.
"Saya pikir dalam waktu dekat lah, tadi itu kan secara umum penyampaiannya seperti itu. Pokoknya sama sesuai dengan settingan yang sudah direncanakan, tidak ada perubahan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar