terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menteri PU Cabut Kepmen Terkait Satgas Pembangunan IKN - my blog
Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTO
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut keputusan menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/4).
Pada saat Keputusan Menteri PU ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ketika ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.
Adapun dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.
Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar