terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Memori Banding Polisi yang Dipecat karena Bunuh Bayinya Sudah di Propam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Memori Banding Polisi yang Dipecat karena Bunuh Bayinya Sudah di Propam
Apr 16th 2025, 17:32, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan

Polisi anggota Polda Jateng yang membunuh bayi kandungnya, Brigadir Ade Kurniawan, mengajukan banding. Ia tak terima dipecat sebagai anggota Polri terkait kematian anaknya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Surat Keputusan (SKEP) untuk sidang banding atas nama Brigadir Ade Kurniawan sedang disusun untuk ditandatangani oleh Kapolda Jateng.

"Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan SKEP sidang bandingnya untuk ditandatangani Kapolda," ujar Artanto lewat pesan singkat, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, sidang banding itu akan berjalan paralel dengan sidang tindak pidananya.

"Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya," jelas Artanto.

Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) yang membunuh bayi kandungnya sendiri di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan

Sementara itu, Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap Polda Jawa Tengah tetap memecat Brigadir Ade sebagai anggota Polri. Ia juga berharap sidang banding segera digelar.

"Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum," kata Lutfi.

Brigadir Ade Kurniawan merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Dia dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.

Polda Jateng lalu menggelar sidang etik dan memutuskan Brigadir Ade dipecat dengan tidak hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri pada Kamis (10/4).

Atas kejahatannya, Brigadir Ade juga terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: