terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemenkum: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Diprediksi Digelar Juni 2025 - my blog
Apr 15th 2025, 19:30, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Kementerian Hukum menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan KPK, Paulus Tannos. Sidang ekstradisi rencananya akan digelar Juni 2025 mendatang di Singapura.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, kepada wartawan, Selasa (15/4).
Proses sidang ekstradisi itu akan diawali dengan tahapan committal hearing atau sidang pendahuluan. Widodo berharap Tannos tak mengajukan banding agar proses persidangan bisa segera rampung.
"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ungkapnya.
Meski begitu, Widodo tak bisa memperkirakan kapan proses ekstradisi akan rampung sepenuhnya.
"Ini praktik (ekstradisi) yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya yang jelas hukum acaranya," ucap Widodo.
"Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, otoritas Singapura masih meminta dokumen lain. Namun dia enggan merinci apa dokumen yang dimaksud.
"Ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," jelas Supratman.
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Namun dia melawan dengan menggugat praperadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar