terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang
Apr 28th 2025, 17:45, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan keluar ruangan saat sidang diskors oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan keluar ruangan saat sidang diskors oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan bahwa penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR [Zarof Ricar] sebagai tersangka dalam TPPU, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, ya," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/4).

"Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025," lanjutnya.

Harli menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang kini tengah menjerat Zarof sebagai terdakwa.

Adapun saat ini Zarof tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur

Dalam kasus itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

"Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan, maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya," tutur Harli.

"Makanya, dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Zarof Ricar.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.

Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.

Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.

Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: