terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
BPJPH dan BPOM Tarik Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi - my blog
Apr 21st 2025, 16:27, by Rayyan Farhansyah, kumparanNEWS
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. Foto: kumparan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk pangan olahan dari peredaran usai ditemukan mengandung unsur babi (porcine).
Penarikan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam produk tersebut.
BPJPH menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama BPOM berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
"Ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine)," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (21/4).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat dan berlabel halal. Terhadap tujuh produk ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua batch produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi halal yang berlaku, dan meminta semua pihak untuk tidak menganggap enteng proses sertifikasi halal.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," ujarnya.
BPJPH dan BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran produk makanan dan minuman. Mereka juga mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi produk yang beredar dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
"Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id," ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk selalu merujuk informasi terkait kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar