terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi III Beri Waktu 7 Hari bagi OCI & Eks Pegawai Sirkus Tempuh Jalur Damai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III Beri Waktu 7 Hari bagi OCI & Eks Pegawai Sirkus Tempuh Jalur Damai
Apr 21st 2025, 16:58, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberi waktu tujuh hari kepada eks pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan perusahaan untuk berembuk mencari titik temu kesepakatan dan berdamai.

Sahroni mengungkapkan, dalam aduannya ke Komisi III, para eks pegawai OCI melaporkan adanya eksploitasi dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi bertahun-tahun. Sementara dari sisi OCI, menyebut memang ada target dalam industri hiburan khususnya sirkus.

"Tapi kalau ngomong eksploitasi, kan kalau di sirkus itu, itu kan pelatihan yang sama persis dengan kayak seolah-olah ditarget. 'Oh lu harus begini, yang harus begini' gitu. Nah, itu dianggap menjadi hal seolah-olah pelanggaran HAM," kata Sahroni kepada wartawan usai beraudiensi dengan kedua pihak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/4).

Komisi III pun memfasilitasi audiensi antara para pegawai yang melaporkan kekerasan pihak OCI dan Kepolisian Jawa Barat.

Sahroni meminta agar dua pihak berdamai. Apabila tidak ada titik temu, maka perkara bisa dibawa ke ranah hukum.

"Dan akhirnya saya minta waktu, kasih waktu ke mereka 7 hari. Kalau 7 hari enggak diselesain, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.

Sementara itu, dalam rapat pihak kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, memaparkan hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997. Kasus ini rupanya sempat diusut oleh Komnas HAM pada 1997. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM.

Hepi menyebut, rekomendasi Komnas HAM saat itu belum dilakukan oleh pihak OCI.

"Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Yang sepahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini," kata Kuasa Hukum korban OCI.

Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Penjelasan dari OCI

Di sisi lain, anak dari pendiri OCI, Jansen Manangsang, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Ia mengatakan dalam hasil rekomendasi tersebut tidak disebutkan ada tindak kekerasan.

Jansen mengeklaim, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

"Hasil penyidik Komnas HAM terkait laporan pelanggaran HAM kepada oriental sirkus Komisi HAM mengeluarkan rekomendasi pernyataan yaitu tentang kasus oriental sirkus dikeluarkan 1 April tahun 1997 dalam rekomendasi tersebut yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan penyiksaan," kata Jansen.

"Dan juga dengan ada rekomendasi usul-usul anak pada Komnas HAM bersama oriental sirkus dan juga mencari tau asal usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan juga cari org tuanya beberapa lokasi, diketahui bersama sama dengan pihak pengawas Komnas HAM dan pihak oriental sirkus dan juga pengacara pada waktu itu," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: