terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg Rp 25 Juta Dipecat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg Rp 25 Juta Dipecat
Apr 24th 2025, 17:21, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Parlagutan Harahap.

Parlagutan tertangkap tangan tengah membagi-bagi uang yang diduga hasil memeras seorang calon legislatif (caleg) di sebuah kafe, pada 27 Januari 2024. Pemerasan itu ia lakukan dengan modus jual beli suara pada Pileg 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip Kamis (24/4)

Sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.

Pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4).

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.

Pada pertemuan itu, Pargalutan menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.

"Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri di mana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil," kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai Parlagutan Harahap telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf l, Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: