terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anggota DPR Dorong Pemerintah Tindak Ormas Meresahkan: Negara Jangan Kalah - my blog
Apr 23rd 2025, 14:57, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Anggota DPR Fraksi PDIP Evita Nursanty. Foto: Dok. DPR
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menyoroti aksi-aksi organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan meresahkan masyarakat. Ia mendesak pemerintah punya sikap tegas untuk mengevaluasi, bahkan menertibkan ormas-ormas tersebut.
"Keberadaan ormas seharusnya menjadi mitra dalam menjaga ketertiban sosial, bukan menjadi sumber keresahan publik. Jika ada ormas yang justru menjadi ancaman bagi rakyat, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembubaran jika diperlukan," kata Evita dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
"Pelaku harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme," sambungnya.
Evita menambahkan, aksi-aksi ormas yang kebablasan justru mengancam masyarakat. Persoalan ini perlu ketegasan dari pemerintah.
"Ketika hukum dilecehkan oleh kekuatan massa yang arogan, maka yang terancam adalah rakyat, yang di dalamnya juga ada pelaku-pelaku usaha kecil. Kita menunggu ketegasan dan solusi dari pemerintah mengenai hal ini," tutup Evita.
Evita tak memungkiri, ormas-ormas bisa bertindak seenaknya karena ada kompromi dengan oknum aparat. Jika hal ini terus dibiarkan, tak akan ada perbaikan dari masalah premanisme yang timbul.
"Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas," katanya.
Maka dari itu ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih berpihak pada rakyat sipil ketika ada konflik dengan ormas yang meresahkan.
"Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu," tuturnya.
Keberadaan ormas di Indonesia diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut jelas diatur bahwa ormas dilarang melakukan tindakan premanisme.
UU Ormas ini sudah mengatur secara lengkap apa tujuan, fungsi hingga larangan ormas. Aturan mengenai larangan ormas dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1 hingga 4.
Berikut bunyinya:
Pasal 59
1. Ormas dilarang:
a. Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
2. Ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
4. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar