terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
SOKSI Kalbar Komitmen Perjuangkan Hak Tunjangan dan Bonus Hari Raya Pekerja - my blog
Mar 20th 2025, 13:30, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Ketua SOKSI Kalbar, Heri Mustamin (tengah) saat memberikan materi di FGD SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalimantan Barat periode 2025-2030, Heri Mustamin tegas berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak para pekerja dan buruh, terutama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini disampaikan Heri Mustamin saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja pada Rabu, 19 Maret 2025 di Hotel Orchardz Pontianak.
"Kami mengajak semua pihak, terutama para pengusaha bersama-sama memastikan hak-hak pekerja tersampaikan kepada para pekerja sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Heri juga menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memberikan THR dan BHR bagi pekerja tahun ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja dan menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi saat ini.
"Ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari ibadah. Jika dilihat sebagai ibadah, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR dan BHR ini," tambahnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian tenaga Kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran agar para pekerja mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan juga diberlakukan sama untuk para driver dan kurir ojek online yang berhak mendapatkan BHR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar