terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MinyaKita 'Disunat' Beredar di Jabodetabek, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar - my blog
Mar 11th 2025, 15:44, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Polisi mengungkap kasus kecurangan pada produk MinyaKita. Pada kasus yang dibongkar Bareskrim Polri itu, sebuah pabrik di Depok mengurangi takaran minyak yang seharusnya 1 liter jadi 750-800 mililiter saja.
Menurut polisi, minyak-minyak yang dikurangi volumenya itu banyak beredar di kawasan Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabotabek, nah, nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Helfi menegaskan bahwa saat ini seluruh jajaran Satgas Pangan Polri terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait MinyaKita.
"Kecurangan-kecurangan terkait masalah MinyaKita. Pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain yaitu sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024," ujarnya.
Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
"Hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.
"Kalau ini telanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi Pak Dir, sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan," kata Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa di kesempatan yang sama.
Helfi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memperbaiki komposisi dan memastikan volume minyak goreng sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar