terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

VISI Permasalahkan 5 Pasal dalam Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
VISI Permasalahkan 5 Pasal dalam Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK
Mar 15th 2025, 15:00, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Musisi Ariel Noah saat hadir konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).  Foto: Agus Apriyanto
Musisi Ariel Noah saat hadir konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Foto: Agus Apriyanto

29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 7 Maret 2025.

Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut ada 5 Pasal dalam UU Hak Cipta yang dipermasalahkan oleh para anggota VISI.

"Kami meminta MK untuk menguji lima Pasal dalam UU Hak Cipta. Yaitu, Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2)," kata Panji Prasetyo ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Musisi Raisa menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers Juni X Day Concert di Jakarta, Selasa, 20/8/2024).  Foto: Agus Apriyanto
Musisi Raisa menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers Juni X Day Concert di Jakarta, Selasa, 20/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Menurut Panji, UU itu sudah benar secara prinsip. Namun ada pemilihan kata yang membuat rancu penafsiran hingga menimbulkan masalah antar penyanyi seperti saat ini.

"Jadi, UU ini sudah benar secara prinsip, yang masalah mungkin wordings-nya (pilihan katanya). Orang bisa menafsirkan macam-macam. Jadi, kalau diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin nggak ada masalah lagi, mungkin nggak ada penafsiran liar lagi," ujar Panji.

Panji mengusulkan ada penjelasan tambahan mengenai empat dari lima Pasal tersebut agar orang tidak bingung.

"Kami sih usulnya supaya enggak bingung lagi. Kalau bahasa hukum nih, empat dari lima pasal tetap dinyatakan konstitusional, tapi dengan extended explanation. Artinya dengan penjelasan tambahan. Supaya apa? Supaya orang enggak bingung," tutur Panji.

VISI Serahkan Kegaduhan ke MK

Bagi Panji, permohonan uji materi UU Hak Cipta ke MK adalah cara terbaik dari VISI untuk menyelesaikan kegaduhan. Diketahui belakangan ini ada polemik dan perdebatan mengenai izin membawakan lagu dan royalti performing rights.

"Menurut saya, yang paling benar adalah ke MK. Karena ruang publik udah gaduh, nggak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi," tutur Panji.

VISI - Vibrasi Suara Indonesia. Foto: Instagram
VISI - Vibrasi Suara Indonesia. Foto: Instagram

VISI tidak ingin konstitusi tentang Hak Cipta dirusak oleh orang-orang yang punya kepentingan tertentu.

"Kita jangan ikut gila, ini hukum lagi coba diganggu, dirusak sama orang-orang yang punya kepentingan. Ya kita coba jalan konstitusional, kita ke MK, kita menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan performing rights," jelas Panji.

Panji memastikan bahwa 29 penyanyi yang memohonkan uji materi UU Hak Cipta bakal tunduk pada keputusan dari Majelis Hakim di MK.

"Ini cuma minta kepastian kok. Nanti MK, misalnya nggak sesuai dengan kami, ya walaupun nggak mungkin sih kalau lihat hakim MK yang sekarang, kami akan commit, kami akan ikuti kok," tutup Panji.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: