terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rapat RUU TNI: 16 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif, Terbaru di BNPP - my blog
Mar 15th 2025, 15:23, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil turut dibahas dalam rapat Panja RUU TNI antara Komisi I dengan pemerintah. Ada satu usulan tambahan bahwa TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Hal itu bertambah lagi dari sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan di lima jabatan sipil dari 10 jabatan yang tertera pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10," kata Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
"Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," tambahnya.
Lebih lanjut, TB mengatakan hal tersebut sudah diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah. Politisi PDIP itu juga menyebut, selain dari 16 jabatan tersebut, TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Berikut pasalnya:
Pasal 47
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengajukan penambahan lima jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
Korbid Polkam
Pertahanan Negara
Setmil Pres
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
DPN
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
BNPB
BNPT
Keamanan Laut
Kejagung
Mahkamah Agung
Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Sehingga jumlah kementerian/lembaga dalam pembahasan panja hingga saat ini yang bisa diisi oleh TNI aktif sebanyak 16 dengan tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar