terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu
Mar 15th 2025, 18:07, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Pixabay
Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Pixabay

Setiap wajib pajak yang merupakan pengusaha perlu mengetahui contoh surat pernyataan non PKP. Surat tersebut penting untuk dimiliki oleh individu atau perusahaan yang tergolong non PKP.

Sebab, surat pernyataan merupakan bukti bahwa perusahaan atau individu yang bersangkutan berstatus non PKP. Sehingga, saat melakukan transaksi tidak menerbitkan faktur pajak.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya

Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko

Setiap wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun demikian, non PKP harus menyerahkan BKP dan JKP.

Karena tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan lebih rendah. Dengan kelonggaran tersebut, pemerintah berharap perusahaan atau individu yang tergolong non PKP dapat berkontribusi pada PPh final yang tarifnya lebih rendah.

Non PKP, dapat membuat surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tersebut berisi KOP, pernyataan, keterangan, nama, jabatan, alamat, dan sebagainya. Dikutip dari situs latihan-spse.lkpp.go.id, berikut contoh surat pernyataan non PKP.

SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………………………….
Nama Perusahaan : …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan ke Pemesan, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jombang,
Yang membuat pernyataan
Materai Rp. 10.000
(……………………….. )

Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP

Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Unsplash/Bench Accounting
Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Unsplash/Bench Accounting

Ada beberapa syarat untuk mengajukan surat pernyataan non PKP. Berikut syaratnya.

1. Usaha Mikro atau Rumah Tangga

  • Aset bersih senilai Rp50.000.000

  • Omzet setiap tahun rata-rata di bawah Rp300.000.000

2. Usaha Kecil

  • Aset bersih senilai Rp50.000.000-Rp500.000.000

  • Omzet penjualan setiap tahun rata-rata Rp300.000.000-Rp2.500.000.000

3. Usaha Menengah

  • Aset bersih senilai Rp500.000.000-Rp10.000.000.000

  • Omzet setiap tahun rata-rata di bawah Rp2.500.000.000-Rp50.000.000.000

Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax dengan 7 Langkah Mudah

Itu tadi adalah contoh surat pernyataan non PKP, penjelasan singkat, dan syaratnya. Semoga dapat membantu para wajib pajak. (FAR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: