terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
Mar 19th 2025, 16:36, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS
Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS

Polemik hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst ternyata belum berhenti pada putusan.

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) kini berlanjut ikut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). FESMI dan PAPPRI berada dalam satu berkas. Mereka kompak mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (19/3).

Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Ketua FESMI. Foto: FESMI
Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Ketua FESMI. Foto: FESMI

Pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru melemahkan industri musik Indonesia.

Dalam surat pengantar Amicus Curiae tersebut, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.

Berkas 35 halaman yang diajukan FESMI dan PAPPRI kurang lebih menerangkan bahwa putusan Pengadilan Niaga telah keliru dalam menerapkan hukum.

Penyanyi Agnez Mo saat hadir di konferensi pers konser Sikat Habis di SCBD Sudirman, Jakarta. Foto: Ronny
Penyanyi Agnez Mo saat hadir di konferensi pers konser Sikat Habis di SCBD Sudirman, Jakarta. Foto: Ronny

"Ini bukan tentang membela Agnes Monica secara pribadi. Namun, jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden hukum, ekosistem musik kita akan mengalami kekacauan. Semua harus dikembalikan ke jalur yang benar dengan mempertimbangkan akal sehat," kata Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI, kepada kumparan, Rabu (19/3).

"Koreksi hukum Majelis Hakim Agung sangat diperlukan, agar industri musik tetap berjalan dalam koridor yang sehat, adil, dan berorientasi kepentingan bersama," lanjut Panji Prasetyo.

Senada dengan Panji, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, menyebut kasus Agnez Mo dan Ari Bias membuka realitas yang terjadi di dalam ekosistem musik.

Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk menetapkan prioritas, yaitu melakukan rekonsiliasi dan bekerja sama menjaga keseimbangan industri musik agar tetap kondusif, produktif, serta bermartabat," tutur Marcell.

Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias, sebagai pencipta lagu Bilang Saja, mengklaim bahwa penggunaan lagu itu dilakukan tanpa izin.

Pengadilan Niaga kemudian memutuskan bahwa Agnes telah melakukan pelanggaran hak cipta dan diputus ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: