terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RKUHAP: MA Usul Perkara Vonis Maksimal 7 Tahun Dibatasi Waktunya, Harus Cepat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RKUHAP: MA Usul Perkara Vonis Maksimal 7 Tahun Dibatasi Waktunya, Harus Cepat
Feb 12th 2025, 16:15, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait mekanisme penyelesaian perkara dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Dalam RKUHAP, bila terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari tujuh tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang secara pemeriksaan singkat.

Prim menilai harusnya perkara dengan kategori ini tidak perlu melalui pemeriksaan singkat, tapi tetap diproses dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim. Dengan catatan diberikan pembatasan waktu persidangan.

Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung
Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung

"Melainkan tetap diputus dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim bersangkutan sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara, dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan," kata Prim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

MA menilai, jika KUHAP ini diubah sesuai usulan ini maka proses hukum bisa tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

"Sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: