terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Feb 10th 2025, 16:18, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

3 Prajurit TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oditur militer, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus yang menewaskan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak awal Januari 2025.

"Bahwa atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam kepada wartawan, Senin (10/2).

Dengan demikian, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar kembali pada 18 Februari 2025.

Oditurat Militer II-07 Jakarta rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya, Ramli Abu Bakar, yang merupakan korban luka atas penembakan tersebut.

"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," jelas dia.

Atas perbuatannya, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: