terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengumuman: Polisi akan Razia Bus Telolet di Jakarta dan Sekitarnya - my blog
Feb 10th 2025, 16:17, by Abid Raihan, kumparanNEWS
Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Klakson 'telolet' yang dikeluarkan bus-bus pariwisata menjadi alat hiburan bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Tapi di balik bunyi khasnya ada keresahan yang muncul. Tak sedikit anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
Beberapa waktu lalu, pada Sabtu (1/2), bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat berburu 'telolet'.
Terbaru, sebuah video viral di media sosial, di mana kru-kru dari sebuah bus tak terima ditegur oleh pemotor karena membunyikan klakson 'teloletnya'. Mereka turun dari bus dan melakukan kekerasan terhadap pemotor itu.
Menanggapinya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, menyebut akan menertibkan jenis klakson itu. Katanya, penertibannya akan masuk dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung pada 10-23 Februari.
"Ya, seharusnya sangat disayangkan ya, kita tentunya pendomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar sehingga pada saat ini termasuk salah satu sasaran pada Operasi Keselamatan di Polda Metro Jaya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Klakson telolet yang biasa dipasang di bus. Foto: Dok. kumparan
"(PMJ) akan melaksanakan ramp check di beberapa pool bus untuk melaksanakan imbauan-imbauan terkait standar teknis," sambungnya.
Ia pun sepakat bahwa klakson 'telolet' telah meresahkan dan memakan korban.
"Klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban, banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga. Kita juga, tentunya sangat menyayangkan," ujarnya.
"Tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi seperti itu," sambungnya.
Argo menjelaskan, bagi bus yang masih menggunakan jenis klakson itu juga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya, akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya, akan dilakukan penindakan hukum," tuturnya.
Aturan Soal Klakson Pada Kendaraan Bermotor
Anak-anak di kawasan Terminal Kalideres mencari bus yang memiliki suara klakson khas yg berbunyi "telolet" Foto: Fanny Kusumawardhani
Aturan bunyi klakson sendiri diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 yang mengatur suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Tingginya suara itu diukur dari jarak dua meter di depan kendaraan.
Selain itu, di Pasal 39 PP tersebut, menyebutkan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Adapun hukuman yang bisa didapatkan dari bus pemasang klakson 'telolet' diatur di Pasal 25 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar