terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Modus Kirim Bantal Berisi Sabu, Suami Istri Jadi Kurir Narkoba Antar Provinsi - my blog
Feb 12th 2025, 13:58, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menunjukkan barang bukti sabu. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Pasangan suami istri berinisial FN dan NS diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi. Keduanya ditangkap pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), saat hendak mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan dalam bantal.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada 30 Januari tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan di dalam bantal dan dibungkus plastik," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat melakukan konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kombes Pol Thelly bilang, pasangan suami istri ini yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan ibu rumah tangga ini mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dari hasil interogasi, FN mengakui bahwa ia menerima barang tersebut dari WU di Kampung Beting, Pontianak Timur untuk dikirim ke Sidoarjo. Jika pengiriman berhasil, pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," tambahnya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang memerintahkan pasangan suami istri tersebut, serta pemasok sabu dari Kampung Beting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar