terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim Djuyamto Pengadil Praperadilan Hasto Punya Harta Rp 2,9 Miliar - my blog
Putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/2). Gugatan praperadilan ini disidangkan oleh hakim tunggal Djuyamto.
Sebagai seorang hakim, Djuyamto wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, setidaknya Djuyamto telah menyampaikan delapan laporan sejak 2013. Dari laporan terakhirnya pada 30 Januari 2024, ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,9 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar senilai Rp 2.450.000.000;
Sebanyak 3 unit kendaraan berupa motor Honda BeAT dan Vespa, kemudian mobil Toyota Innova senilai Rp 454 juta;
Harta bergerak lainnya: Rp 96.100.000;
Kas dan setara kas: Rp 145.000.000;
Harta lainnya: Rp 60.000.000;
Utang: Rp 250.000.000.
Total kekayaan: Rp 2.955.100.000
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam praperadilan ini, Hasto mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2) lalu. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK selaku Termohon, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Setelah kedua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menguraikan dalil hingga pembuktian, nasib status tersangka Hasto bakal diputuskan oleh Djuyamto, pada siang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar