terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Santriwati Dipukuli Pakai Rotan Sebanyak 125 Kali, Pelaku Segera Diadili - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Santriwati Dipukuli Pakai Rotan Sebanyak 125 Kali, Pelaku Segera Diadili
Feb 13th 2025, 12:36, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Foto: Dok. Kumparan
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Foto: Dok. Kumparan

Hi!Pontianak - Kasus penganiayaan terhadap DA (17), santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade yang mengatakan kasus tersebut sudah melalui penyelidikan intensif dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.

"Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024. Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah," ungkap Aiptu Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.

Aiptu Ade bilang, untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DA mengalami penganiayaan dari pengasuh pondok pesantren yang memukulnya menggunakan rotan sepanjang 1,5 meter sebanyak 125 kali mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Pukul itu dilakukan karena korban disebut telah melanggar aturan pondok pesantren.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: