terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Buat yang tak Pasang Nopol Kendaraan, Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu - my blog
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Untuk para pengendara kendaraan bermotor ingat baik-baik. Jangan sampai pelat nomor kendaraan atau TNKB tidak terpasang.
Sebab, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas daan angkutan jalan pelat nomor atau TNKB wajib dipasang di bagian depan ataupun belakang kendaraan.
Apabila pengendara yang melanggar bisa dikenai kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Cukup perasaan aja yang hilang, TNKB-mu jangan ikutan hilang juga," demikian unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Senin (10/2).
"Jadi, jangan sampai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ketinggalan atau malah sengaja nggak dipasang, ya, Sobat Lantas!" sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar