terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Panggil Pejabat BI dan OJK terkait Kasus CSR BI - my blog
Feb 10th 2025, 14:39, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan di Bank Indonesia (BI).
Sejauh ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dengan empat orang di antaranya merupakan pejabat BI dan OJK.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2).
Adapun para saksi yang dipanggil adalah sebagai berikut:
Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia, Tri Subandoro
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021–2024, Erwin Haryono
Eks Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono
Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022–Februari 2024, Enrico Hariantoro
Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh.
Tessa menyebut, pemeriksaan kelima saksi tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan materi yang ingin digali penyidik kepada para saksi itu.
Belum diketahui kaitan para saksi itu dalam kasus dana CSR BI tersebut. Mereka juga belum berkomentar terkait pemeriksaan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor OJK, pada Jumat, 19 Desember 2024. Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Teranyar, KPK juga menggeledah rumah milik anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK juga telah sempat memeriksa Heri Gunawan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12) lalu.
Usai diperiksa, Heri mengungkapkan dirinya dicecar penyidik sebanyak lima pertanyaan. Ia menyebut pemeriksaan itu dengan dana CSR BI.
Heri mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dijalankan bersama Komisi XI DPR RI, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar