terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil AKP Yudhy Syaeful Mamma, Anggota Polda Metro yang Dipecat Karena DWP - my blog
Jan 3rd 2025, 11:43, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Div Propam Polri secara marathon menggelar sidang etik 18 anggota Polri yang terjerat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sudah 3 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terkait kasus ini. Salah satunya adalah AKP Yudhiy Triananta Syaeful Mamma, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
AKP Yudhy merupakan anak buah eks Ditresnakorba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sama-sama kena sanksi PTDH.
Akpol 2013 tersebut sebelum di Polda Metro Jaya pernah memegang sejumlah jabatan di bidang reserse.
Tak banyak informasi mengenai karier AKP Yudhy. Dari penelusuran kumparan, Yudhy pernah menjabat sebagai Kasubnit Narkoba dan Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Di kasus pemerasan penonton DWP, AKP Yudhy memeras penonton DWP yang terdiri dari WNI dan WNA dari Malaysia. Ada 42 korban yang tercatat dengan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 miliar, diduga dari hasil pemerasan dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujar Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis (2/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar