terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkum Akan Buka Nama 44 Ribu Napi yang Diajukan Dapat Amnesti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum Akan Buka Nama 44 Ribu Napi yang Diajukan Dapat Amnesti
Jan 7th 2025, 16:21, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyapa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kanan) usai menghadiri sidang pleno di MK. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyapa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kanan) usai menghadiri sidang pleno di MK. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berjanji akan menyampaikan data 44 ribu narapidana yang diajukan untuk mendapat amnesti. Supratman masih menunggu data tersebut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas).

"Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri ImiPas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (7/1).

Eks Ketua Baleg DPR itu menyebutkan, pengumuman nama-nama tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Mungkin ya, proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan," tutur dia.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan data napi itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada presiden.

"Tapi intinya nanti kalau dari Kementerian ImiPas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," ungkapnya.

Puluhan ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti yakni narapidana yang terkait dengan kasus politik di Papua, narapidana yang memiliki penyakit berkelanjutan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, narapidana yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara, hingga narapidana yang berstatus pengguna dalam tindak pidana narkotika.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: