terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hotel Aruss di Semarang Disita Bareskrim, Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Judol - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hotel Aruss di Semarang Disita Bareskrim, Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Judol
Jan 6th 2025, 11:35, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Press release penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam perkara TPPU dari TPA judi online bersama Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Press release penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam perkara TPPU dari TPA judi online bersama Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditrpideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga menjadi tempat pencucian uang hasil judi online (Judol).

Menurut Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan ini dilakukan usai penyidik menelusuri transaksi keuangan para pemain hingga bandar judi online.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai," kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1).

Hotel bintang 4 itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.

"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola," jelas Helfi.

"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.

Walau sudah disita, orang-orang yang sudah diamankan itu belum berstatus tersangka, melainkan masih berstatus saksi.

"Nah nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung," kata Helfi.

Selain menyita hotel, penyidik Dittipideksus telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait website-website tersebut.

"Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 rupiah," ujar Helfi.

Menurut Helfi, berikut adalah ancaman hukuman untuk para terduga pelaku:

1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

• Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

2. Perjudian Online:

• Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

• Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur ancaman hukuman berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Dengan demikian, masing-masing pasal memberikan ancaman hukuman yang berbeda, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan, baik itu tindak pidana pencucian uang maupun perjudian online," jelas Helfi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: