terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tunda Penetapan UMP, Pemprov Sumsel Tunggu Juknis Kemnaker - my blog
Aksi demo yang dilakukan sejumlah serikat buruh di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
Meski pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, Pemprov Sumsel hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengungkapkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Kami masih menunggu arahan dari Kemnaker. Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis terkait aturan penetapan UMP," jelas Deliar, Selasa 2 Desember 2024.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang, Hermawan, menyatakan hal serupa. Pihaknya masih menanti aturan teknis terkait penyesuaian upah minimum, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, mengapresiasi pemerintah atas komitmennya dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi pengupahan.
"Kami berterima kasih atas kenaikan 6,5 persen yang telah diputuskan pemerintah. Namun, kami tetap mendorong agar dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera membahas upah sektoral untuk 2025," katanya.
Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan di Sumsel, maka UMP 2025 akan naik sebesar Rp 224.696 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.456.874. Dengan demikian, UMP Sumsel 2025 diperkirakan menjadi Rp 3.681.570.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya Kota Palembang, kenaikan 6,5 persen akan menambah Rp 239.043,415 dari UMK 2024 yang sebesar Rp 3.677.591. Maka, UMK Palembang 2025 diperkirakan menjadi Rp 3.916.634.
Meski mengapresiasi keputusan kenaikan UMP, KASBI dan FSB mendorong agar pembahasan mengenai upah sektoral tetap dilakukan. Mereka menilai, pengupahan sektoral penting untuk memberikan perlindungan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan sektor industri tertentu.
"Upah sektoral harus tetap dibahas demi memastikan keadilan bagi buruh di sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau risiko tinggi," tambah Cerah.
Dengan adanya kenaikan ini, serikat buruh berharap kesejahteraan pekerja di Sumsel semakin meningkat, sekaligus mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar