terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Program Penghapusan Utang, Pengusaha UMKM Diminta Cek Status di Slik OJK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Program Penghapusan Utang, Pengusaha UMKM Diminta Cek Status di Slik OJK
Dec 3rd 2024, 12:10, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, N. A. Anggini Sari. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, N. A. Anggini Sari. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (BI Kalbar), N. A. Anggini Sari mengingatkan para pengusaha UMKM untuk aktif mengecek slik OJK atau mendatangi langsung ke Bank tempatnya mendapatkan kredit untuk mengetahui status pinjamannya. Hal ini diutarakan Anggini terkait adanya program penghapusan utang pengusaha UMKM.

"Kita ini masyarakat itu bisa mengakses slik, kita bisa cek atau datang langsung ke bank-nya, bisa menanyakan, bisa proaktif juga sebagai UMKM untuk menanyakan. Ini kan hanya berlaku 6 bulan, PP nya ini, jadi di masa ini sebaiknya proaktif menanyakan kepada bank-nya," jelas Anggini.

Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mendorong pengusaha UMKM yang kesulitan untuk bangkit dan mengembangkan usahanya bisa kembali aktif.

"Tujuannya untuk mendorong UMKM. Berarti ada UMKM-UMKM yang kakinya kayak susah melangkah lagi karena keikat dengan yang sudah 5 tahun karena kondisi alam, pandemi," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: