terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Preman Bergolok yang Palak Pedagang Pasar Baru Majalaya Bandung Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Preman Bergolok yang Palak Pedagang Pasar Baru Majalaya Bandung Ditangkap
Dec 31st 2024, 11:37, by Robby Bouceu, kumparanNEWS

Ilustrasi golok. Foto: farzand01/Shutterstock
Ilustrasi golok. Foto: farzand01/Shutterstock

Pemalakan terjadi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa dini hari (31/12). Sebagaimana viralnya video atas peristiwa itu, pelakunya adalah pria yang mengacung-acungkan golok kepada pedagang.

Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengatakan pelaku telah ditangkap.

"Kejadiannya tadi malam pukul 00.28 WIB di Pasar Baru Majalaya. Kami langsung merespons peristiwa tersebut dan anggota langsung turun ke lapangan mengejar pelakunya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).

"Sekitar jam 09.00 WIB tadi kami bisa amankan pelaku di daerah Panyadap, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung," sambung dia.

4 Pedagang Dipalak

Dia menuturkan, dua orang pelaku yang diamankan atas kejadian yang meresahkan itu. Aep mengatakan keduanya memalak 4 pedagang. Dan yang viral di media sosial adalah korban terakhir, seorang pedagang gorengan.

Pelaku ialah pria berinisial M alias Cemong (23 tahun) dan A alias Caca (20). Golok yang digunakan dalam aksi itu pun turut diamankan oleh polisi.

"Cemong yang bawa golok, Caca yang standby di motor saat melakukan aksinya," beber Aep.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatan meresahkan mereka, Aep menjelaskan kepada kedua pelaku disangkakan pasal 368 KUHP, dan/atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah," ujar Aep.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: