terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Tak Ada Riwayat Gangguan Jiwa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Tak Ada Riwayat Gangguan Jiwa
Dec 4th 2024, 14:00, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS

Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Anak berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dipastikan tak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Gak ada (riwayat gangguan jiwa)" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Rabu (4/12).

Nurma menambahkan, pelaku tak pernah berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit terkait gangguan kejiwaan. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman.

"Belum pernah (dirawat atau berobat)" ucap dia.

Sebelumnya, pelaku menusuk ibunya yang berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku meninggal dunia dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.

Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk oleh pelaku ketika sedang tertidur.

Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: