terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kini BUMN sampai Pemda Bisa Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kini BUMN sampai Pemda Bisa Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih
Dec 4th 2024, 14:12, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 yang memungkinkan BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda) sampai Badan Hukum Lainnya (BHL) mendapatkan pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan," tulis PMK tersebut dikutip Rabu (4/12).

Pihak yang dapat memperoleh pinjaman SAL diatur melalui Pasal 5 dalam PMK tersebut. Dalam pasal tersebut BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda) dan BHL yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional.

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock

"Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah dan/atau BHL yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," tulis Pasal 5 Ayat 2 PMK tersebut.

Pinjaman tersebut dapat diberikan ketika peminjam memberikan jaminan. Dalam Pasal 11 PMK tersebut, jaminan dapat berupa deposito maupun surat berharga negara (SBN).

Untuk deposito paling sedikit bernilai 102 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. Sedangkan untuk SBN paling sedikit bernilai 120 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil.

Sedangkan untuk jangka waktu pinjaman yang diatur dalam Pasal 9 PMK tersebut paling lama 90 hari kalender dan tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: