terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Opsen Pajak Kendaraan Tambah Beban Masyarakat di 2025, Ini Tarif Lengkapnya - my blog
Dec 23rd 2024, 12:20, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema OpsenPajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan tambahan beban bagi masyarakat setelah dipastikan tarif PPN di 2025 naik menjadi 12 persen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. "Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB," tulis Pasal 82 beleid tersebut.
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar