terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Maaf Ibunda Tak Akan Gugurkan Proses Hukum Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek - my blog
Dec 6th 2024, 11:06, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Seorang anak berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Remaja itu juga menusuk ibunya hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun, hingga sekarang, belum ada jawaban dari ibunda pelaku soal permohonan maaf itu.
Lantas, jika dimaafkan, apakah proses hukum terhadap pelaku akan digugurkan?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan pemberian maaf dari ibunda pelaku tak akan menggugurkan proses hukum. Sebab, menurut dia, perbuatan pelaku terbilang keji.
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kan menghilangkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Kini, Nurma menambahkan, berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap.
"Sudah (dikirim) di Kejaksaan Jakarta Selatan," ucap dia.
Pelaku menusuk ibunya yang berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku tewas dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk oleh pelaku ketika sedang tertidur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu ditujukan pelaku kepada ibunya.
"Dia (pelaku) juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan. Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Selasa (3/12).
Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar